Sosialisasi UU No. 33 & 34 Tahun 1964 Oleh PT Jasa Raharja
MTsN 1 Indramayu bersama dengan PT. Jasa Raharja Indramayu menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 dan UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang peran dan manfaat Asuransi Jasa Raharja di MTsN 1 Indramayu pada Rabu, 25 Oktober 2023. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Madrasah, guru, dan Karyawan serta pengurus OSIS di MTsN 1 Indramayu.
Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala MTsN 1 Indramayu, H. Sugiro, mengingat banyaknya bapak dan ibu guru yang beraktivitas setiap hari ke madrasah menggunakan moda transportasi kendaraan bermotor, baik pribadi maupun umum. Sehingga memiliki resiko kecelakaan lalu lintas, apabila tidak diberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan serta tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, pada sosialisasi ini juga dipaparkan berbagai macam manfaat Jasa Raharja jika pengguna jalan mengalami musibah kecelakaan. Termasuk syarat dan tata cara pengajuan klaim.
Kepala PT. Jasa Raharja Indramayu, melalui Tim Unit Keuangan, Akutansi dan TJSL mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada seluruh peserta yang hadir.
“Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada Kepala Madrasah serta guru maupun peserta didik di MTsN 1 Indramayu mengenai UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 dan UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 yang nantinya dapat diteruskan kepada keluarga maupun kerabat para peserta sosialisasi,” kata Irfan, salah satu anggota tim Jasa Raharja Indramayu.
Irfan mengatakan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 merupakan dasar hukum Jasa Raharja dalam pengutipan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Santunan untuk korban yang mengalami musibah kecelakaan. Sedangkan UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 merupakan ketentuan bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotornya.
Selain penyampaian sosialisasi, Jasa Raharja Indramayu juga menyerahkan secara simbolis helm SNI kepada MTsN 1 Indramayu.